ASURANSI
KOPERATIF ISLAM
I.
PENDAHULUAN
Dalam suatu
survai tentang dunia ekonomi moderen tentunya usaha asuransi menduduki tempat
utama. Terdapat persamaan pendapat dikalangan sebagian besar ahli teori
ekonomi, bahwa hakikat asuransi terletak pada ditiadakannya risiko yang tentu
bagi gabungan orang yang menghadapi persoalan serupa dan membayar premi kepada
suatu dana umum. dana ini cukup untuk mengganti kerugian yang disebabkan oleh
anggota yang manapun. Karena itu sebelum asuransi dapat dilakukan atas dasar
ekonomi yang sehat, bukan hanya sifat resiko yang dapat diasuransikan, tapi
kemungkinan terjadinya, dan kerugian yang menjadi akibatnya pun harus
ditentukan. Jelaslah bahwa tidak semua risiko mendapat ganti rugi yang sama
melalui asuransi, peluang keditakpastian, maupun dapat diukurnya berbagai jenis
resiko tentulah tidak sama.[1]
Dasar ekonomi
asuransi bukanlah ditiadakannya risiko atau kerugian walaupun organisasi
asuransi mungkin merasa beruntung untuk melakukan kegiatan ini namun yang
sesungguhnya adalah suatu kerugian kecil yang diketahui untuk suatu kerugian
besar yang tidak pasti. Implikasi dasar asuransi ini tidaklah senegatif apa
yang tampak pada mulanya. Masyarakat pada keseluruhan beruntung dengan
akumulasi cadangan modal yang menggantikan kerugian disebabkan oleh hancurnya
harta benda biaya usaha menjadi lebih rendah sampai kadar risiko itu
dilenyapkan dan kredit diperkuat. Sedangkan melalui tindakan bersama, individu
yang di ansuransikan memberi kesempatan untuk meniadakan kemiskinan dan
kemelaratan bagi dirinya sendiri maupun pada tanggungannya. Pada ciri khas
asuransi adalah pembayaran dari semua peserta untuk membantu tiap peserta
lainnya bila dibutuhkan.[2]
II.
PERMASALAHAN
1.
Asuransi dalam
islam
2.
Perbedaan
antara asuransi modern dan asuransi islami
3.
Asuransi islam
dalam praktek
III.
PEMBAHASAN
A.
Asuransi dalam
islam
1.
Pengertian
asuransi syariah
Kata asuransi
daiambil dari belanda, “assurantie” dalam hukum belanda disebut “Varzekering”,
yang berarti pertanggungan. Istilah tersebut kemudian berkembang menjadi
“assuradeur”. Dalam Undang-undang Republik Indonesia No.2 Tahun 1992,
pengertian asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, pihak
penenggung mengikatkan kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk
memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum ketiga yang
mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti
atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau
hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Asuransi dalam
bahasa Arab disebut At-ta’min. pihak
yang menjadi penanggung asuransi disebut mu’ammin dan pihak yang
menjadi tertanggung disebut mu’amman lahu atau musta’min.
At-ta’min berasal dari kata amanah yang berarti memberikan perlindungan,
ketenangan, rasa aman serta bebas dari rasa takut. Istilah men-ta’minkan
sesuatu berarti seseorang membayar atau memberikan uang cicilan agar ia atau orang
ditunjuk menjadi ahli warisnya mendapatkan ganti terhadap hartanya yang hilang.[3]
Sebagai imbalan uang (premi) yang dibayarkan secara rutin dan berkala atau
secara kontan dari klien/nasabah tersebut (muamman) kepada perusahaan asuransi
(muammin) disaat hidupnya.
Berdasarkan
definisi di atas dapat dikatakan bahwa asuransi merupakan suatu cara pembayaran
ganti rugi kepada pihak yang mengalami musibah, yang dananya diambil dari iuran
premi seluruh peserta asuransi.[4]
2.
Falsafah
Falsafah yang
mendasari asuransi syariah adalah bahwa umat manusia merupakan keluarga besar
kemanusaiaan. Agar kehidupan kita bersama dapat terselenggara, sesama umat
manusia harus tolong-menolong, saling bertanggung jawab, dan saling menanggung
antara yang satu dengan yang lain. Takaful yang berarti saling menaggung
antar umat manusia merupakan dasar pijakan kegiatan manusia sebagai makhluk
sosial. Atas dasar pijakan tersebut diantara peserta bersepakat menanggung
bersama diantara mereka atas resiko yang diakibatkan oleh kematian, kebakaran,
kehilangan, dan sebagainya. Dengan demikian sistem asuransi syariah harus
besifat universal, berlaku secara umum.
Menurut fatwa
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) tentang pedoman umum
asuransi syariah, asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong
diantara sejumlah orang /pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan atau tabarru
yang memberikan pola pengambilan untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad
(perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Asuransi
syariah bersifat saling melindungi dan tolong-menolong yang dikenal dengan
istilah ta’awun yaitu prinsip hidup saling melindungi dan saling menolong atas
dasar ukhuwah islamiyah antara sesama
anggota peserta asuransi syariah dalam menghadapi malapetaka.
3.
Premi Asuransi
Pada asuransi
syariah, premi yang dibayarkan peserta adalah berupa sejumlah dana yang terdiri
atas dana tabungan dan tabarru. Dana tabungan dianggap sebagai dana
titipan dari peserta yang akan diolah oleh perusahaan dengan mendapatkan
alokasi bagi hasil (al-mudharabah). Dana tabungan dan hasil investasi yang
diterima peserta akan dikembalikan kepada peserta ketika peserta mengajukan
klaim baik berupa klaim nilai tunai maupun klaim manfaat asuransi.
Sementara itu,
tabarru merupakan infak/sumbangan peserta yang berupaya dana kebijakan
yang diniatkan secara ikhlas jika sewaktu-waktu akan digunakan untuk membayar
klaim atau manfaat asuransi. Hal itu sejalan dengan perintah Allah SWT dalam
Surat al-Baqarah 261 dan Hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh
Bukhari, Hakim, dan baihaqi.
“saling memberi hadiahlah, kemudian saling
mengasihi.”
Akad Tabarru
ini dalam asuransi syariah menurut Syaikh Husain Hamid Hisan merupakan perwujudan
dari ta’awun dan tadhamun. Dalam akad tabarru, orang yang menolong dan bederma
(mutabarri) tidak berniat mencari keuntungan dan tidak menuntut pengganti
sebagai imbalan atas pemberiannya.[5]
v Perbedaan Antara Premi Syariah dan Premi
Konvensional
Premi asuransi
syariah yang dibayarkan tertanggung kepada penanggung terdiri atas dua unsur
atau bagian yaitu unsur tabungan dan unsur tabarru. Dana yang berasal dari
unsur tabungan dan tabarru tidak bisa digunakan sebagai biaya komisi agen atau
uang jalan bagi agen sehingga dana peserta tetap utuh atau bernilai tunai pada
saat itu juga (tahun pertama). Seandainya peserta mengundurkan diri uang premi
akan dikembalikan sepenuhnya, kecuali dana kebajikan atau dan tabarru.
Pada asuransi
konvensional, premi yang diterima perusahaan bisa digunakan sebagai biaya dalam
bentuk pembayaran komisi agen, biaya reasuransi, biaya cetak polis, dan lain
sebagainya sehingga nasabah/ peserta tidak mempunyai nilai tunai pada tahun
pertama ikut asuransi. Dengan kata lain uang nasabah yang telah dibayarkan
tidak bisa dikembalikan kepda peserta jika mengundurkan diri pada tahun pertama
(dana hangus).
4.
Takaful dalam
asuransi syariah
Asuransi
takaful adalah pertanggungan yang berbentuk tolong-menolong atau disebut juga
dengan perbuatan kafal, yaitu perbuatan saling menolong dalam menghadapi risiko
yang tidak diperkirakan sebelumnya.
Adapun yang
menjadi perbedaan pokok asuransi takaful dengan asuransi konvensional lainnya
adalah para peserta saling bertanggung jawab diantara mereka sendiri (forum
keadilan No.15 Tahun II:68).
Untuk itu
Ustadz Shiddiq mengemukakan pandangannya sebagai berikut “Hali ini dapat
dilakukan dengan jalan mengeluarkan asuransi dari bentuk persetujuan komersial
dan selanjutnya memasukkannya ke dalam persetujuan yang bersifat sosial
(tabarru). Sebagai jalannya ialah menjauhkan segala sarana yang menuju kepada
laba dan menjadikan asuransi seluruhnya sebagai pertanggungan yang bersifat
tolong-menolong yang digilirkan daantara para peserta asuransi.” (Hamzah
Ya’qub,1992:313).
Dari uraian
diatas dapat disimpulkan bahwa perjanjian pertanggungan bukanlah antara
penanggung (perusahaan asuransi) dengan tertanggung (peserta asuransi), tetapi
para tertanggung sendirilah yang saling berjanji untuk menanggung diantara
mereka.
Konsekuensi
tidak adanya perjanjian pertanggungan antara perusahaan dengan para tertanggung
adalah tidak adanya perusahaan memungut premi asuransi. Yang ada hanyalah
pengumpulan iuran.
K.H. Ahmad
Basyir, M.A. mengemukakan bahwa dalam asuransi takaful bukan perusahaan yang
memungut premi, melainkan pesertalah yang memungut iuran sehingga pesertalah
sebenarnya yang saling menjamin.
Dalam asuransi
konvensional, perusahaan asuransi berhadapan dengan peserta. Mereka itulah yang
mengikat perjanjian, sedangkan dalam asuransi takaful perusahaan hanyalah
sebagai pemegang amanah dari para peserta untuk melaksnakan tugas yang
semestinya dilaksanakan tugas yang semestinya dilaksanakan oleh peserta
sendiri, yaitu untuk mengelola iuran yang mereka kumpulkan. Selanjutnya peserta
memberikan santunan kepada peserta yang mengalami musibah. Tindakan peserta
disini (sebagai pengelola dan memberikan santunan) adalah untuk dan atas nama
peserta karena yang mengikat perjanjian adalah para pesertasendiri.
Selain
manajemen termasuk kebijkasanaan investasi dari perusahaan asuransi harus
diketahui dengan jelas oleh segenap peserta, investasi yang dilakukan itu pun
tidak boleh bertentangan dengan syariat islam.
Ada lagi
perbedaan lainnya dengan asuransi konvensional. Dalam asuransi konvensional,
jika tertanggung memutuskan kontrak asuransi sebelum jangka waktu pertanggungan
berakhir, premi yang dibayar oleh pihak peserta tidak dapat ditarik kembali
karena premi tersebut sudah menjadi hak perusahaan kecuali asuransi yang
diikuti oleh tertanggung berbentuk asuransi plus tabungan. Namun demikian perlu
diketahui bahwa dalam asuransi konvensional tidak semua jenis asuransi
berbentuk asuransi plus tabungan.[6]
B.
Perbedaan
antara asuransi modern dan asuransi islami
Kini timbul
pertanyaan apakah ada perbedaan antara industri asuransi modern dan industri
dan asuransi yang diusulkan untuk memilki oleh suatu negara islam. Asuransi
islam berbeda dari asuransi modern secara mendasar, baik dari sudut pandang
bentuk maupun sifat. Inilah beberapa hal mengenai evolusi asuransi modern
sebagai sebagai penjelasan pertama. Sejarah asuransi masih belum tercatat,
hanya tonggak sejarah evolusinya yang diketahui. Dizaman dahulu pun sarana yang
menyerupai asuransi sudah dikenal. Pada kekaisaran Romawi, misalnya terdapat
perkongsian-perkongsian, asosiasi pengrajin, yang membayarkan sejumlah uang
penguburan sebagai ganti rugi pembayaran premi bulanan dari anggota mereka yang
meninggal kepada ahli warisnya.
Dalam evolusi
umum ini dapat dibedakan tiga jenis operasi asuransi, sedikit banyaknya
mandiri, tidak secara berturut-turut, tetapi sering dan terus bergantian
jenisnya. Ketiga jenis ini dapat disebut koperatif, kapitalis, dan pemerintah.
Organisasi
asuransi atas dasar koperatif dimotivasi oleh sebab yang sama dan pada
hakikatnya mengikuti perkembangan yang sama baik pada zaman modern, maupun
dizaman kuno. Menurut penulis, suatu negara islam, seharusnya menganjurkan
pembentukan suatu industri asuransi yang dimotivasi oleh jiwa koperatif karena
gagasan koperasi diakui dalam Islam. Jenis asuransi kapitalis adalah usaha
asuransi sesungguhnya lahir dari asuransi laut yang berasal dari Romawi.
Asuransi ini dibentuk untuk mendapatkan laba dan didasarkan atas perhitungan
niaga. Kehidupan ekonomi yang sangat berbeda di akhir abad ke Sembilan belas
ini membawa banyak keuntungan budaya disertai bahaya dan persyaratan baru.
Sebaliknya pengembangan industri asuransi memerlukan perluasan dan penyebaran
reasuransi. Keberhasilan stabilisasi mata uang stelah inflansi pasca perang,
diabad sekarang ini bahkan lebih jelas bercirikan pertumbuhan perusahaan
asuransi menjadi usaha yang bekerja pada skala internasional. Dan para
pengusaha disemua negeri besar dan disemua cabang asuransi pun mendirikan anak
perusahaan dengan membentuk asosiasi yang mirip kartel. Konsentrasi horizontal
untk mengurangi persaingan merupakan ciri khas periode ini. Tetapi konsentrasi
vertical, misalnya dalam bentuk gabungan asuransi dan reasuransi dalam perusahaan
yang sama, bukannya tidak biasa.
Yang harus
dipertimbangkan adalah, apakah asosiasi mirip kartel yang dibentuk oleh para
pengusaha dalam bidang industry asuransi itu islami. Kita semua mengetahui bahwa
tatanan ekonomi yang didominasi monopoli tidak dapat menghasilkan barang untuk
masyarakat. Karena tujuan dasar asuransi jenis kartel ini adalah untuk
memaksimumkan laba tanpa memperhatikan kesejahteraan akhir dari individu, maka
hal ini tidak bisa disebut islami.
Negara islam
harus tampil ke muka untuk mengendalikan atau untuk mengawasi industry asuransi
demikian. Sesungguhnya dengan bertambah pentingnya arti industry asuransi
dimana-mana mengakibatkan perundang-undangan pengawasan negara yang lebih
efektif mengenai kelakuan dan bentuk kebijakannya. Sejumlah negeri, seperti
india telah menasionalisasi industry asuransi. Bagi suatu negara islam, hal
yang penting bukanlah apakah indutri asuransi harus dinasionalisasi, tetapi
pertimbangan utamanya adalah apakah diorganisasi dengan suatu cara yang dapat
meningkatkan kesejahteraan umat manusia, dengan memperhatikan perintah yang
terdapat dalam kitab suci Al-Qur’an dan Sunnah.
Demikianlah
disuatu negara Islam asuransi harus dikembangkan dan diperluas pada skala
nasional. Asuransi kematian dapat diserahkan pada perusahaan swasta. Asuransi
bagi seoarang yang berusia lanjut, penganguran, sakit, dan luka dapat disokong
oleh pemerintah pada skala nasional, sehingga seluruh bangsa dapat bertanggung
jawab secara bersama-sama untuk mediakan dana bagi mereka yang sakit, tua,
tidak terurus, atau pengangguran. Disamping premi, suatu pemerintahan Islami
juga mempunyai zakat yang dapat digunakan untuk kesejahteraan sosial. Hal ini
sangat mirip dengan rencan National Insurance di Inggris yang meliputi
semua risiko ekonomik dari semua orang, mulai dari buaian sampai ke liang
kubur. Satu-satunya perbedaan adalah pasiva tidak akan digunakan dalam usaha
berbunga.
Lagi pula
perusahaan asuransi dewasa ini menginvestasikan dananya dalam bisnis hipotek
dan usaha berbunga lainnya. Tetapi perusahaan asuransi Islami bahkan harus
memberikan pinjaman modal atas dasar mitra usah dan industry. Di anjurkan agar
asuransi Islami melakukan investasi secar langsung atas dasar Mudharabah
ataupun dalam partisipasi dengan bank islam dan lembaga kredit lainnya. Karena
tujuan akhir dari semua lembaga kredit islam adalah satu dan sama yaitu
kesejahteraan rakyat, maka kelayakan dan kepraktisan membentuk sutu departemen
asuaransi dalam bank islam dapat diselidiki oleh negara-negara islam. Islam
tidak membolehkan spekulasi dan perjudian, karena itu industri asuransi Islam
hanya akan meliputi risiko murni dan akan merupakan suatu proses likuidasi diri
yang akan memberikan perlindungan kepada yang diasuransikan atas dasar prinsip
saling bantu dan kerja sama.
C.
Asuransi Islam
dalam Praktek
Dalam sistem
ini para penyumbang dana asuransi adalah para dermawan dan sumbangan mereka
adalah donasi dengan tujuan menanggung kerugian menimpa siapa saja dari para
penyumbang itu bersama-sama. Kompensasi yang diberikan bertalian dengan
kerugian yang diderita dan bukan suatu jumlah tertentu yang disetujui antara
pengasuransi dan yang diansuransikan pada waktu perjanjian dibuat.
Rencana
asuransi yang dibuat pemerintah juga disetujui karena ini merupakan suatu bentuk untuk memenuhi kewajiban negara
agar memperhatikan para warganya dan untuk meringankan penderitaan yang mereka
hadapi.
Satu-satunya
suara yang menolak putusan ini adalah Shaikh Mustafa Al-Zarqa, Profesor
Yurisprudensi Islam di Universitas Yordania, dan ia adalah seorang tokoh
termuka dalam bidangnya. Ia telah melakukan studi secara luas tentang masalah
asuransi dan ia berpendapat bahwa asuransi dalam kebanyakan bentuknya dapat
diterima secara islami. Tetapi sekarang yang lebih aman adalah mengambil
pendapat Dewan Yurisprundensi Islam, karena jauh lebih berbobot dan memperoleh
dukungan sejumlah besar sarjana.
Pada tahun 1979
“Faisal Islamic Bank of Sudan” mengambil prakarsa untuk mendirikan
perusahaan asuransi atas dasar koperatif. Perusahaan tersebut telah membuat
banyak kemajuan dalam jangka waktu lima tahun dan telah mampu mendirikan
beberapa cabang di Arab Saudi. Perusahaan itu mengasuransikan usaha berikut
ini, kecuali asuransi jiwa:
1)
Asuransi
Muatan Laut
2)
Asuransi Kapal
3)
Kebakaran dan
Pencurian
4)
Penerbangan
5)
Kecelakaan
Pribadi
6)
Rekayasa
7)
Ganti rugi
para pekerja
Perusahaan
tersebut menyelenggarakan dua akun yang terpisah dan berbeda: yang satu adalah
akun pemegang polis, yang kedua akun pemegang saham. Akun para pemegang polis
dimasukkan dalam kredit beserta semua iuran mereka, dengan mempertimbangkan
perlindungan asuransi ditimbah dengan keuntungan yang diterima pada investasi
sumbangannya, dan didebitkan dengan proporsi beban jasa dan klaim. Kelebihan
yang ada setelah menyiapkan cadangan yang diperlukan, dibagikan diantara para
pemegang polis, sebanding dengan iuran yang mereka bayar. Para pemegang saham perusahaan
tidak turut serta dalam suatu bagian pun dari kelebihan akun para pemegang
polis itu. Tetapi pendapat yang diperoleh dari investasi modal saja dkreditkan
apda akun mereka. Demikian pula bila ada kelebihan yang tersisa sesudah
membayar bagian pengeluaran mereka untuk masa yang tertentu, maka ini dapat
dibagi diantara mereka. Perusahaan juga memberikan fasilitas reasuransi islami.
Walaupun
pengeluaran mulanya sama dengan disetiap perusahaan lainnya, namun bank
membagikan laba dikalangan pemegang sahamnya sebanyak lima persen, selama tahun
1979, tahun pertama permulaan operasinya, dan mengharapkan dapat membagikan
delapan sampai sepuluh persen selama tahun 1982-1983.
IV.
KESIMPULAN
Ada perasaan
bahwa asuransi itu tidak islami karena hal itu dianggap tidak lain dari pada
berjudi dan berspekulasi. Tetapi terdapat perbadaan fundamental antara berjudi
dan asuransi. Judi meningkatkan perselisihan dendam dan menyebabkan mereka yang
terlibat didalamnya menjadi lupa kepada Allah. Sedangkan asuransi justru
didasarkan atas kerja sama, dan orang yang diansuransikan dapat mengatasi
kemiskinan dirinya ataupun ahli warisnya melalui tindakkan bersama. Islam tidak
mencegah seseorang untuk menyediakan sesuatu bagi ahli warisnya. Sesungguhnya
melalui asuransi masyarakat secara keseluruhan dapat memperoleh manfaat dari
akumulasi cadangan modal.
Perbedaan
antara industry asuransi modern dan industry asuransi islami tidak hanya
terletak dalam bentuknya, tetapi juga dalam sifat penanganan usahanya. Dewasa
ini kecenderungan untuk membentuk asosiasi yang mirip kartel dari usaha dalam
bidang asuransi dan reasuransi adalah pengingkaran terhadap nilai-nialai hidup
islami. Kita mengetaui bahwa industry asuransi modern menanamkan dananya dalam
usaha berbunga. Tapi perusahaan asuransi islam malah akan menyediakan pinjaman
modal, baik secara langsung atas dasar mudharabah atau dengan partisipasi
dengan bank islam dan lembaga kredit khusus yang lainnya. Kemungkinan untuk
membuka departemen asuransi dalam bank islam juga patut dipertimbangkan dengan
sungguh-sungguh.
Asuransi
koperatif islam telah dilaksanakan oleh bank islam faisal sudan dan dar al-maal
al-islami. Keberhasilan awalnya sangat mendorong dan memberikan kesempatan
untuk memperluas selanjutnya.
V.
PENUTUP
Demikianlah
makalah yang saya buat, saya sadar bahwa makalah ini masih banyak
kekurangan dikarenakan keterbatasan pengetahuan. Oleh sebab itu, saya mengharapkan kritik dan saran yang membangun
demi kesempurnaan makalah yang selanjutnya. Semoga makalah ini bermanfaat bagi
kita semua. Amin…
DAFTAR PUSTAKA
Mannan, Muhammad Abdul, Teori dan Praktek Ekonomi Islam, Yogyakarta:
PT. Dana Bakti Wakaf,1995
Amrin, Abdullah, Asuransi
Syariah (Keberadaan dan kelebihannya di Tengah Asuransi Konvensional),
Jakarta: PT Elek Media Komputindo Kelompok Gramedia, Cet.I, 2006
Ismanto, Kuat, Asuransi Syariah
(Tinjauan Asas-asas Hukum Islam), Yogyakarta: Pustaka Pelajar
,Cet.I, 2009
K. Lubis, Suhrawardi, Hukum Ekonomi Islam, Jakarta:Sinar
Grafika Cet.I, 2000
[1] Muhammad Abdul
Mannan, Teori dan Praktek Ekonomi Islam,Yogyakarta: PT. Dana Bakti
Wakaf,1995 Hlm.301
[3] Abdullah
Amrin, Asuransi Syariah (Keberadaan dan kelebihannya di Tengah Asuransi
Konvensional),Jakarta:PT Elek Media Komputindo Kelompok Gramedia,Cet.I,
2006, Hlm.2-3
[4] Kuat Ismanto, Asuransi
Syariah (Tinjauan Asas-asas Hukum Islam),Yogyakarta: Pustaka Pelajar ,Cet.I,
2009, Hlm.6
[5] Abdullah Amrin, op.cit Hlm.
3-5
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
saran dan kritik (yang membangun)