Halaman

Minggu, 20 Januari 2013

makalah asuransi koperatif islam


ASURANSI KOPERATIF ISLAM
I.          PENDAHULUAN
Dalam suatu survai tentang dunia ekonomi moderen tentunya usaha asuransi menduduki tempat utama. Terdapat persamaan pendapat dikalangan sebagian besar ahli teori ekonomi, bahwa hakikat asuransi terletak pada ditiadakannya risiko yang tentu bagi gabungan orang yang menghadapi persoalan serupa dan membayar premi kepada suatu dana umum. dana ini cukup untuk mengganti kerugian yang disebabkan oleh anggota yang manapun. Karena itu sebelum asuransi dapat dilakukan atas dasar ekonomi yang sehat, bukan hanya sifat resiko yang dapat diasuransikan, tapi kemungkinan terjadinya, dan kerugian yang menjadi akibatnya pun harus ditentukan. Jelaslah bahwa tidak semua risiko mendapat ganti rugi yang sama melalui asuransi, peluang keditakpastian, maupun dapat diukurnya berbagai jenis resiko tentulah tidak sama.[1]
Dasar ekonomi asuransi bukanlah ditiadakannya risiko atau kerugian walaupun organisasi asuransi mungkin merasa beruntung untuk melakukan kegiatan ini namun yang sesungguhnya adalah suatu kerugian kecil yang diketahui untuk suatu kerugian besar yang tidak pasti. Implikasi dasar asuransi ini tidaklah senegatif apa yang tampak pada mulanya. Masyarakat pada keseluruhan beruntung dengan akumulasi cadangan modal yang menggantikan kerugian disebabkan oleh hancurnya harta benda biaya usaha menjadi lebih rendah sampai kadar risiko itu dilenyapkan dan kredit diperkuat. Sedangkan melalui tindakan bersama, individu yang di ansuransikan memberi kesempatan untuk meniadakan kemiskinan dan kemelaratan bagi dirinya sendiri maupun pada tanggungannya. Pada ciri khas asuransi adalah pembayaran dari semua peserta untuk membantu tiap peserta lainnya bila dibutuhkan.[2]       
     
       
II.       PERMASALAHAN
1.      Asuransi dalam islam
2.      Perbedaan antara asuransi modern dan asuransi islami
3.      Asuransi islam dalam praktek

III.    PEMBAHASAN
A.            Asuransi dalam islam
1.      Pengertian asuransi syariah
Kata asuransi daiambil dari belanda, “assurantie” dalam hukum belanda disebut “Varzekering”, yang berarti pertanggungan. Istilah tersebut kemudian berkembang menjadi “assuradeur”. Dalam Undang-undang Republik Indonesia No.2 Tahun 1992, pengertian asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, pihak penenggung mengikatkan kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.          
Asuransi dalam bahasa Arab disebut At-ta’min. pihak  yang menjadi penanggung asuransi disebut mu’ammin dan pihak yang menjadi tertanggung disebut mu’amman lahu atau musta’min. At-ta’min berasal dari kata amanah yang berarti memberikan perlindungan, ketenangan, rasa aman serta bebas dari rasa takut. Istilah men-ta’minkan sesuatu berarti seseorang membayar atau memberikan uang cicilan agar ia atau orang ditunjuk menjadi ahli warisnya mendapatkan ganti terhadap hartanya yang hilang.[3] Sebagai imbalan uang (premi) yang dibayarkan secara rutin dan berkala atau secara kontan dari klien/nasabah tersebut (muamman) kepada perusahaan asuransi (muammin) disaat hidupnya.
Berdasarkan definisi di atas dapat dikatakan bahwa asuransi merupakan suatu cara pembayaran ganti rugi kepada pihak yang mengalami musibah, yang dananya diambil dari iuran premi seluruh peserta asuransi.[4]
2.       Falsafah
Falsafah yang mendasari asuransi syariah adalah bahwa umat manusia merupakan keluarga besar kemanusaiaan. Agar kehidupan kita bersama dapat terselenggara, sesama umat manusia harus tolong-menolong, saling bertanggung jawab, dan saling menanggung antara yang satu dengan yang lain. Takaful yang berarti saling menaggung antar umat manusia merupakan dasar pijakan kegiatan manusia sebagai makhluk sosial. Atas dasar pijakan tersebut diantara peserta bersepakat menanggung bersama diantara mereka atas resiko yang diakibatkan oleh kematian, kebakaran, kehilangan, dan sebagainya. Dengan demikian sistem asuransi syariah harus besifat universal, berlaku secara umum.
Menurut fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) tentang pedoman umum asuransi syariah, asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang /pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan atau tabarru yang memberikan pola pengambilan untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Asuransi syariah bersifat saling melindungi dan tolong-menolong yang dikenal dengan istilah ta’awun yaitu prinsip hidup saling melindungi dan saling menolong atas dasar  ukhuwah islamiyah antara sesama anggota peserta asuransi syariah dalam menghadapi malapetaka.
3.      Premi Asuransi
Pada asuransi syariah, premi yang dibayarkan peserta adalah berupa sejumlah dana yang terdiri atas dana tabungan dan tabarru. Dana tabungan dianggap sebagai dana titipan dari peserta yang akan diolah oleh perusahaan dengan mendapatkan alokasi bagi hasil (al-mudharabah). Dana tabungan dan hasil investasi yang diterima peserta akan dikembalikan kepada peserta ketika peserta mengajukan klaim baik berupa klaim nilai tunai maupun klaim manfaat asuransi.
Sementara itu, tabarru merupakan infak/sumbangan peserta yang berupaya dana kebijakan yang diniatkan secara ikhlas jika sewaktu-waktu akan digunakan untuk membayar klaim atau manfaat asuransi. Hal itu sejalan dengan perintah Allah SWT dalam Surat al-Baqarah 261 dan Hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari, Hakim, dan baihaqi.
  “saling memberi hadiahlah, kemudian saling mengasihi.”

Akad Tabarru ini dalam asuransi syariah menurut Syaikh Husain Hamid Hisan merupakan perwujudan dari ta’awun dan tadhamun. Dalam akad tabarru, orang yang menolong dan bederma (mutabarri) tidak berniat mencari keuntungan dan tidak menuntut pengganti sebagai imbalan atas pemberiannya.[5]
v  Perbedaan Antara Premi Syariah dan Premi Konvensional
Premi asuransi syariah yang dibayarkan tertanggung kepada penanggung terdiri atas dua unsur atau bagian yaitu unsur tabungan dan unsur tabarru. Dana yang berasal dari unsur tabungan dan tabarru tidak bisa digunakan sebagai biaya komisi agen atau uang jalan bagi agen sehingga dana peserta tetap utuh atau bernilai tunai pada saat itu juga (tahun pertama). Seandainya peserta mengundurkan diri uang premi akan dikembalikan sepenuhnya, kecuali dana kebajikan  atau dan tabarru.
Pada asuransi konvensional, premi yang diterima perusahaan bisa digunakan sebagai biaya dalam bentuk pembayaran komisi agen, biaya reasuransi, biaya cetak polis, dan lain sebagainya sehingga nasabah/ peserta tidak mempunyai nilai tunai pada tahun pertama ikut asuransi. Dengan kata lain uang nasabah yang telah dibayarkan tidak bisa dikembalikan kepda peserta jika mengundurkan diri pada tahun pertama (dana hangus).

         
4.      Takaful dalam asuransi syariah
Asuransi takaful adalah pertanggungan yang berbentuk tolong-menolong atau disebut juga dengan perbuatan kafal, yaitu perbuatan saling menolong dalam menghadapi risiko yang tidak diperkirakan sebelumnya.
Adapun yang menjadi perbedaan pokok asuransi takaful dengan asuransi konvensional lainnya adalah para peserta saling bertanggung jawab diantara mereka sendiri (forum keadilan No.15 Tahun II:68).
Untuk itu Ustadz Shiddiq mengemukakan pandangannya sebagai berikut “Hali ini dapat dilakukan dengan jalan mengeluarkan asuransi dari bentuk persetujuan komersial dan selanjutnya memasukkannya ke dalam persetujuan yang bersifat sosial (tabarru). Sebagai jalannya ialah menjauhkan segala sarana yang menuju kepada laba dan menjadikan asuransi seluruhnya sebagai pertanggungan yang bersifat tolong-menolong yang digilirkan daantara para peserta asuransi.” (Hamzah Ya’qub,1992:313).
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa perjanjian pertanggungan bukanlah antara penanggung (perusahaan asuransi) dengan tertanggung (peserta asuransi), tetapi para tertanggung sendirilah yang saling berjanji untuk menanggung diantara mereka.
Konsekuensi tidak adanya perjanjian pertanggungan antara perusahaan dengan para tertanggung adalah tidak adanya perusahaan memungut premi asuransi. Yang ada hanyalah pengumpulan iuran.
K.H. Ahmad Basyir, M.A. mengemukakan bahwa dalam asuransi takaful bukan perusahaan yang memungut premi, melainkan pesertalah yang memungut iuran sehingga pesertalah sebenarnya yang saling menjamin.
Dalam asuransi konvensional, perusahaan asuransi berhadapan dengan peserta. Mereka itulah yang mengikat perjanjian, sedangkan dalam asuransi takaful perusahaan hanyalah sebagai pemegang amanah dari para peserta untuk melaksnakan tugas yang semestinya dilaksanakan tugas yang semestinya dilaksanakan oleh peserta sendiri, yaitu untuk mengelola iuran yang mereka kumpulkan. Selanjutnya peserta memberikan santunan kepada peserta yang mengalami musibah. Tindakan peserta disini (sebagai pengelola dan memberikan santunan) adalah untuk dan atas nama peserta karena yang mengikat perjanjian adalah para pesertasendiri.
Selain manajemen termasuk kebijkasanaan investasi dari perusahaan asuransi harus diketahui dengan jelas oleh segenap peserta, investasi yang dilakukan itu pun tidak boleh bertentangan dengan syariat islam.
Ada lagi perbedaan lainnya dengan asuransi konvensional. Dalam asuransi konvensional, jika tertanggung memutuskan kontrak asuransi sebelum jangka waktu pertanggungan berakhir, premi yang dibayar oleh pihak peserta tidak dapat ditarik kembali karena premi tersebut sudah menjadi hak perusahaan kecuali asuransi yang diikuti oleh tertanggung berbentuk asuransi plus tabungan. Namun demikian perlu diketahui bahwa dalam asuransi konvensional tidak semua jenis asuransi berbentuk asuransi plus tabungan.[6]                    
 
B.            Perbedaan antara asuransi modern dan asuransi islami

Kini timbul pertanyaan apakah ada perbedaan antara industri asuransi modern dan industri dan asuransi yang diusulkan untuk memilki oleh suatu negara islam. Asuransi islam berbeda dari asuransi modern secara mendasar, baik dari sudut pandang bentuk maupun sifat. Inilah beberapa hal mengenai evolusi asuransi modern sebagai sebagai penjelasan pertama. Sejarah asuransi masih belum tercatat, hanya tonggak sejarah evolusinya yang diketahui. Dizaman dahulu pun sarana yang menyerupai asuransi sudah dikenal. Pada kekaisaran Romawi, misalnya terdapat perkongsian-perkongsian, asosiasi pengrajin, yang membayarkan sejumlah uang penguburan sebagai ganti rugi pembayaran premi bulanan dari anggota mereka yang meninggal kepada ahli warisnya.
Dalam evolusi umum ini dapat dibedakan tiga jenis operasi asuransi, sedikit banyaknya mandiri, tidak secara berturut-turut, tetapi sering dan terus bergantian jenisnya. Ketiga jenis ini dapat disebut koperatif, kapitalis, dan pemerintah.
Organisasi asuransi atas dasar koperatif dimotivasi oleh sebab yang sama dan pada hakikatnya mengikuti perkembangan yang sama baik pada zaman modern, maupun dizaman kuno. Menurut penulis, suatu negara islam, seharusnya menganjurkan pembentukan suatu industri asuransi yang dimotivasi oleh jiwa koperatif karena gagasan koperasi diakui dalam Islam. Jenis asuransi kapitalis adalah usaha asuransi sesungguhnya lahir dari asuransi laut yang berasal dari Romawi. Asuransi ini dibentuk untuk mendapatkan laba dan didasarkan atas perhitungan niaga. Kehidupan ekonomi yang sangat berbeda di akhir abad ke Sembilan belas ini membawa banyak keuntungan budaya disertai bahaya dan persyaratan baru. Sebaliknya pengembangan industri asuransi memerlukan perluasan dan penyebaran reasuransi. Keberhasilan stabilisasi mata uang stelah inflansi pasca perang, diabad sekarang ini bahkan lebih jelas bercirikan pertumbuhan perusahaan asuransi menjadi usaha yang bekerja pada skala internasional. Dan para pengusaha disemua negeri besar dan disemua cabang asuransi pun mendirikan anak perusahaan dengan membentuk asosiasi yang mirip kartel. Konsentrasi horizontal untk mengurangi persaingan merupakan ciri khas periode ini. Tetapi konsentrasi vertical, misalnya dalam bentuk gabungan asuransi dan reasuransi dalam perusahaan yang sama, bukannya tidak biasa.
Yang harus dipertimbangkan adalah, apakah asosiasi mirip kartel yang dibentuk oleh para pengusaha dalam bidang industry asuransi itu islami. Kita semua mengetahui bahwa tatanan ekonomi yang didominasi monopoli tidak dapat menghasilkan barang untuk masyarakat. Karena tujuan dasar asuransi jenis kartel ini adalah untuk memaksimumkan laba tanpa memperhatikan kesejahteraan akhir dari individu, maka hal ini tidak bisa disebut islami.
Negara islam harus tampil ke muka untuk mengendalikan atau untuk mengawasi industry asuransi demikian. Sesungguhnya dengan bertambah pentingnya arti industry asuransi dimana-mana mengakibatkan perundang-undangan pengawasan negara yang lebih efektif mengenai kelakuan dan bentuk kebijakannya. Sejumlah negeri, seperti india telah menasionalisasi industry asuransi. Bagi suatu negara islam, hal yang penting bukanlah apakah indutri asuransi harus dinasionalisasi, tetapi pertimbangan utamanya adalah apakah diorganisasi dengan suatu cara yang dapat meningkatkan kesejahteraan umat manusia, dengan memperhatikan perintah yang terdapat dalam kitab suci Al-Qur’an dan Sunnah.
Demikianlah disuatu negara Islam asuransi harus dikembangkan dan diperluas pada skala nasional. Asuransi kematian dapat diserahkan pada perusahaan swasta. Asuransi bagi seoarang yang berusia lanjut, penganguran, sakit, dan luka dapat disokong oleh pemerintah pada skala nasional, sehingga seluruh bangsa dapat bertanggung jawab secara bersama-sama untuk mediakan dana bagi mereka yang sakit, tua, tidak terurus, atau pengangguran. Disamping premi, suatu pemerintahan Islami juga mempunyai zakat yang dapat digunakan untuk kesejahteraan sosial. Hal ini sangat mirip dengan rencan National Insurance di Inggris yang meliputi semua risiko ekonomik dari semua orang, mulai dari buaian sampai ke liang kubur. Satu-satunya perbedaan adalah pasiva tidak akan digunakan dalam usaha berbunga.
Lagi pula perusahaan asuransi dewasa ini menginvestasikan dananya dalam bisnis hipotek dan usaha berbunga lainnya. Tetapi perusahaan asuransi Islami bahkan harus memberikan pinjaman modal atas dasar mitra usah dan industry. Di anjurkan agar asuransi Islami melakukan investasi secar langsung atas dasar Mudharabah ataupun dalam partisipasi dengan bank islam dan lembaga kredit lainnya. Karena tujuan akhir dari semua lembaga kredit islam adalah satu dan sama yaitu kesejahteraan rakyat, maka kelayakan dan kepraktisan membentuk sutu departemen asuaransi dalam bank islam dapat diselidiki oleh negara-negara islam. Islam tidak membolehkan spekulasi dan perjudian, karena itu industri asuransi Islam hanya akan meliputi risiko murni dan akan merupakan suatu proses likuidasi diri yang akan memberikan perlindungan kepada yang diasuransikan atas dasar prinsip saling bantu dan kerja sama.                                           
  


C.            Asuransi Islam dalam Praktek
Dalam sistem ini para penyumbang dana asuransi adalah para dermawan dan sumbangan mereka adalah donasi dengan tujuan menanggung kerugian menimpa siapa saja dari para penyumbang itu bersama-sama. Kompensasi yang diberikan bertalian dengan kerugian yang diderita dan bukan suatu jumlah tertentu yang disetujui antara pengasuransi dan yang diansuransikan pada waktu perjanjian dibuat.
Rencana asuransi yang dibuat pemerintah juga disetujui karena ini merupakan  suatu bentuk untuk memenuhi kewajiban negara agar memperhatikan para warganya dan untuk meringankan penderitaan yang mereka hadapi.
Satu-satunya suara yang menolak putusan ini adalah Shaikh Mustafa Al-Zarqa, Profesor Yurisprudensi Islam di Universitas Yordania, dan ia adalah seorang tokoh termuka dalam bidangnya. Ia telah melakukan studi secara luas tentang masalah asuransi dan ia berpendapat bahwa asuransi dalam kebanyakan bentuknya dapat diterima secara islami. Tetapi sekarang yang lebih aman adalah mengambil pendapat Dewan Yurisprundensi Islam, karena jauh lebih berbobot dan memperoleh dukungan sejumlah besar sarjana.
Pada tahun 1979 “Faisal Islamic Bank of Sudan” mengambil prakarsa untuk mendirikan perusahaan asuransi atas dasar koperatif. Perusahaan tersebut telah membuat banyak kemajuan dalam jangka waktu lima tahun dan telah mampu mendirikan beberapa cabang di Arab Saudi. Perusahaan itu mengasuransikan usaha berikut ini, kecuali asuransi jiwa:
1)      Asuransi Muatan Laut
2)      Asuransi Kapal
3)      Kebakaran dan Pencurian
4)      Penerbangan
5)      Kecelakaan Pribadi
6)      Rekayasa
7)      Ganti rugi para pekerja
Perusahaan tersebut menyelenggarakan dua akun yang terpisah dan berbeda: yang satu adalah akun pemegang polis, yang kedua akun pemegang saham. Akun para pemegang polis dimasukkan dalam kredit beserta semua iuran mereka, dengan mempertimbangkan perlindungan asuransi ditimbah dengan keuntungan yang diterima pada investasi sumbangannya, dan didebitkan dengan proporsi beban jasa dan klaim. Kelebihan yang ada setelah menyiapkan cadangan yang diperlukan, dibagikan diantara para pemegang polis, sebanding dengan iuran yang mereka bayar. Para pemegang saham perusahaan tidak turut serta dalam suatu bagian pun dari kelebihan akun para pemegang polis itu. Tetapi pendapat yang diperoleh dari investasi modal saja dkreditkan apda akun mereka. Demikian pula bila ada kelebihan yang tersisa sesudah membayar bagian pengeluaran mereka untuk masa yang tertentu, maka ini dapat dibagi diantara mereka. Perusahaan juga memberikan fasilitas reasuransi islami.
Walaupun pengeluaran mulanya sama dengan disetiap perusahaan lainnya, namun bank membagikan laba dikalangan pemegang sahamnya sebanyak lima persen, selama tahun 1979, tahun pertama permulaan operasinya, dan mengharapkan dapat membagikan delapan sampai sepuluh persen selama tahun 1982-1983.              

IV.    KESIMPULAN
Ada perasaan bahwa asuransi itu tidak islami karena hal itu dianggap tidak lain dari pada berjudi dan berspekulasi. Tetapi terdapat perbadaan fundamental antara berjudi dan asuransi. Judi meningkatkan perselisihan dendam dan menyebabkan mereka yang terlibat didalamnya menjadi lupa kepada Allah. Sedangkan asuransi justru didasarkan atas kerja sama, dan orang yang diansuransikan dapat mengatasi kemiskinan dirinya ataupun ahli warisnya melalui tindakkan bersama. Islam tidak mencegah seseorang untuk menyediakan sesuatu bagi ahli warisnya. Sesungguhnya melalui asuransi masyarakat secara keseluruhan dapat memperoleh manfaat dari akumulasi cadangan modal.
Perbedaan antara industry asuransi modern dan industry asuransi islami tidak hanya terletak dalam bentuknya, tetapi juga dalam sifat penanganan usahanya. Dewasa ini kecenderungan untuk membentuk asosiasi yang mirip kartel dari usaha dalam bidang asuransi dan reasuransi adalah pengingkaran terhadap nilai-nialai hidup islami. Kita mengetaui bahwa industry asuransi modern menanamkan dananya dalam usaha berbunga. Tapi perusahaan asuransi islam malah akan menyediakan pinjaman modal, baik secara langsung atas dasar mudharabah atau dengan partisipasi dengan bank islam dan lembaga kredit khusus yang lainnya. Kemungkinan untuk membuka departemen asuransi dalam bank islam juga patut dipertimbangkan dengan sungguh-sungguh.
Asuransi koperatif islam telah dilaksanakan oleh bank islam faisal sudan dan dar al-maal al-islami. Keberhasilan awalnya sangat mendorong dan memberikan kesempatan untuk memperluas selanjutnya.        
V.       PENUTUP
Demikianlah makalah yang  saya buat, saya  sadar bahwa makalah ini masih banyak kekurangan dikarenakan keterbatasan pengetahuan. Oleh sebab itu, saya  mengharapkan kritik dan saran yang membangun demi kesempurnaan makalah yang selanjutnya. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua. Amin…

DAFTAR PUSTAKA

  Mannan, Muhammad Abdul, Teori dan Praktek Ekonomi Islam, Yogyakarta: PT. Dana Bakti Wakaf,1995

Amrin, Abdullah, Asuransi Syariah (Keberadaan dan kelebihannya di Tengah Asuransi Konvensional), Jakarta: PT Elek Media Komputindo Kelompok Gramedia, Cet.I, 2006

Ismanto, Kuat, Asuransi Syariah (Tinjauan Asas-asas Hukum Islam), Yogyakarta: Pustaka Pelajar ,Cet.I, 2009

K. Lubis, Suhrawardi,  Hukum Ekonomi Islam, Jakarta:Sinar Grafika Cet.I, 2000


[1] Muhammad Abdul Mannan, Teori dan Praktek Ekonomi Islam,Yogyakarta: PT. Dana Bakti Wakaf,1995 Hlm.301
[2] Ibid, hlm, 302
[3] Abdullah Amrin, Asuransi Syariah (Keberadaan dan kelebihannya di Tengah Asuransi Konvensional),Jakarta:PT Elek Media Komputindo Kelompok Gramedia,Cet.I, 2006, Hlm.2-3
[4] Kuat Ismanto, Asuransi Syariah (Tinjauan Asas-asas Hukum Islam),Yogyakarta: Pustaka Pelajar ,Cet.I, 2009, Hlm.6
[5] Abdullah Amrin, op.cit Hlm. 3-5
[6] Suhrawardi K. Lubis, Hukum Ekonomi Islam, Jakarta:Sinar Grafika Cet.I, 2000, Hlm.82-83

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

saran dan kritik (yang membangun)